SOP DPRD Palu dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa prosedur operasional standar yang diterapkan di DPRD Palu:
- Prosedur Rapat Paripurna
- Persiapan: Sekretariat DPRD menyiapkan agenda rapat, undangan, dan bahan rapat minimal tiga hari sebelum rapat.
- Pelaksanaan: Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD. Kehadiran anggota DPRD harus mencapai kuorum sesuai peraturan.
- Pencatatan: Notulen rapat dicatat oleh Sekretariat DPRD dan hasil rapat disampaikan kepada seluruh anggota serta diarsipkan.
- Prosedur Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Pengajuan: Raperda diajukan oleh Pemerintah Kota atau inisiatif DPRD dan didistribusikan kepada seluruh anggota untuk dipelajari.
- Pembahasan: Raperda dibahas dalam rapat komisi atau panitia khusus sebelum disampaikan dalam rapat paripurna untuk persetujuan.
- Pengesahan: Raperda yang disetujui akan disahkan dalam rapat paripurna dan disampaikan kepada Pemerintah Kota untuk diundangkan.
- Prosedur Penyerapan Aspirasi
- Reses: Anggota DPRD melakukan reses ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Laporan hasil reses disusun dan disampaikan dalam rapat DPRD.
- Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau aspirasi melalui kanal resmi, seperti surat, email, atau media sosial DPRD.
- Tindak Lanjut: Aspirasi yang masuk akan dibahas dalam rapat komisi terkait dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
- Prosedur Pengawasan
- Monitoring: DPRD melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah melalui rapat kerja dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
- Evaluasi: Hasil monitoring dievaluasi dan disampaikan dalam rapat komisi atau rapat paripurna untuk merumuskan rekomendasi.
- Pelaporan: Laporan hasil pengawasan disusun secara berkala dan disampaikan kepada publik untuk transparansi.
- Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Permohonan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui Sekretariat DPRD dengan mengisi formulir yang tersedia.
- Penyediaan Informasi: Informasi yang diminta akan disediakan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
- Pengaduan: Jika terdapat ketidakpuasan terhadap layanan informasi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan.
- Prosedur Kunjungan Kerja
- Persiapan: Sekretariat DPRD mengatur jadwal kunjungan kerja, termasuk logistik dan administrasi yang diperlukan.
- Pelaksanaan: Kunjungan kerja dilakukan untuk studi banding atau meninjau pelaksanaan program di lapangan.
- Pelaporan: Laporan hasil kunjungan kerja disusun dan dipresentasikan dalam rapat DPRD untuk menjadi bahan evaluasi atau pengambilan keputusan.
Dengan SOP yang jelas, DPRD Palu berupaya menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara profesional, efisien, dan sesuai dengan prinsip good governance.